home home & garden

Ini 5 Poin Penting Cek Properti untuk Tempat Usaha

Selasa, 02 November 2021 - 13:27 WIB
Pastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat. Foto : LANGIT7/iStock


Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.



“Pertama, ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam webinar Bahas Tuntas Properti yang digelar Property Academy by Pinhome.



“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.

Baca juga : Kerajaan Bisnis Ustadz Khalid Basalamah, Biro Jodoh Sampai Properti
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
properti pemilik usaha hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya