Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home home & garden detail berita

Ini 5 Poin Penting Cek Properti untuk Tempat Usaha

muhammad rifai akif Selasa, 02 November 2021 - 13:27 WIB
Ini 5 Poin Penting Cek Properti untuk Tempat Usaha
Pastikan properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat. Foto : LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta -
Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

“Pertama, ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam webinar Bahas Tuntas Properti yang digelar Property Academy by Pinhome.

“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.

Baca juga : Kerajaan Bisnis Ustadz Khalid Basalamah, Biro Jodoh Sampai Properti

Putri mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

1. Cek zonasi properti
Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai,” terang Putri.

2. Periksa IMB
Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha.

3. Tagihan PBB
Jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” tutur Putri.

4. Cek surat kontrak
Putri menyarankan agar pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli.

Baca juga : Mandiri, Muslimah Ini Sukses Kuliah Sambil Berwirausaha

“Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha,” jelas Putri.

5. Status SKDP
Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

“SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.

Terakhir, Putri berpesan kepada pelaku usaha untuk selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu.

“Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap,” terangnya.

“Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” lanjut Putri.

Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

“Over all, kita perlu memperhatikan bahwa properti yang kita gunakan sebagai tempat usaha itu sudah ada dalam zonasi yang tepat, mendapatkan izin dari pejabat-pejabat pemerintah setempat seperti RT, RW, sampai kecamatan apabila kegiatan usahanya semakin besar. Kita juga harus memeriksa secara berkala dan mengecek dokumentasi legal yang kita punya terkait izin usaha, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang kita lakukan atau tidak,” pungkas Putri.

Sebagai informasi, Property Academy by Pinhome rutin menggelar kelas webinar yang membawa tema seputar Property, Finance & Lifestyle dengan menghadirkan property expert dan pembicara-pembicara berkompeten di bidangnya. Aspek legal pada properti pun merupakan salah satu topik dari beragam topik properti yang sudah dilaksanakan oleh Property Academy by Pinhome.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)