Kominfo-KPI Luncurkan Itung Mundur Migrasi Tayangan Televisi Berkualitas
Mahmuda attar hussein
Kamis, 04 November 2021 - 08:00 WIB
Ilustrasi migrasi televisi berkualitas. Foto: Pixabay
Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) paling lambat 2 November 2022 sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mereviu kembali pelaksanaan tahapan ASO.
Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Baca juga: Kominfo Beri Dukungan Pelayanan Informasi Publik di Peparnas XVI Papua
Setahun sebelum pelaksanaan penuh migrasi TV digital, Kementerian Kominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia meluncurkan itung mundur Satu Tahun Menjelang Analog Switch Off (ASO).
“Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (04/11).
Mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Anugerah Penyiaran Provinsi Jawa Barat yang bertajuk “Jawa Barat Ngabret Digital“ itu, Stafsus Niken menyatakan pentahapan peralihan menuju TV Digital yang berlangsung bertahap dilakukan pemerintah sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mereviu kembali pelaksanaan tahapan ASO.
Sesuai Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Baca juga: Kominfo Beri Dukungan Pelayanan Informasi Publik di Peparnas XVI Papua
Setahun sebelum pelaksanaan penuh migrasi TV digital, Kementerian Kominfo bersama Komisi Penyiaran Indonesia meluncurkan itung mundur Satu Tahun Menjelang Analog Switch Off (ASO).
“Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti, dalam keterangan tertulis, Kamis (04/11).
Mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Anugerah Penyiaran Provinsi Jawa Barat yang bertajuk “Jawa Barat Ngabret Digital“ itu, Stafsus Niken menyatakan pentahapan peralihan menuju TV Digital yang berlangsung bertahap dilakukan pemerintah sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).