home wirausaha syariah

Wakili Indonesia Dialog PBB, Pakar IPB Jelaskan Keuangan Sosial Islam

Sabtu, 17 Juli 2021 - 11:14 WIB
Dr Irfan Syauqi Beik, Ahli Ekonomi Syariah IPB perwakilan Indonesia pada dialog PBB. IG Irfan Syauqi Beik
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dengan Islamic Development Bank (IDB) menggelar diskusi secara daring bertemakan “Islamic Social Financing as a Means to Achieve the SDGs” (14/07). Dialog seri ke-3 tersebut membahas tentang peran keuangan sosial Islam dalam mencapai tujuan SDGs.

Ada dua negara dengan penduduk muslim terbanyak yang termasuk dalam anggota G20 yaitu Indonesia dan Turki. Dalam diskusi ini, Indonesia membagikan pengalaman dalam mengelola institusi keuangan sosial Islam. Terutama yang berkaitan dengan perancangan program yang dapat berdampak kepada pencapaian SDGs.

Dr Irfan Syauqi Beik, Ahli Ekonomi Syariah IPB Univeristy hadir sebagai pembicara mewakili Indonesia. Pemilihan Dr Syauqi didasarkan kepada track record pengalaman yang telah diampunya dalam membidangi Zakat Infaq Sadaqah dan Wakaf (Ziswaf). Dr Irfan pernah menjadi Direktur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan saat ini menjadi Komisioner di Badan Wakaf Indonesia.

“Saya dalam kesempatan tersebut sharing mengenai peran-peran dari keuangan sosial Islam. Potensi zakat mencapai Rp 327 triliun atau sekitar 22 milyar dollar US. Sementara potensi wakaf kita untuk wakaf tanah mencapai Rp 2.000 triliun, sementara untuk wakaf uang sampai Rp 180 triliun,” ujar Dosen IPB University ini.

Dr Syauqi menerangkan bahwa terdapat tantangan dari sisi pengumpulan zakat dan wakaf yang berbeda jauh antara potensi dan realisasi yang terkumpul. Dari potensi zakat sebesar Rp 327 triliun ini (setara dengan 2,1 persen dari Produk Domestik Bruto/PDB Indonesia di tahun 2020), Indonesia baru dapat mengumpulkan Rp 12 triliun.

“Jadi belum mencapai lima persen, meskipun angka tersebut sudah naik empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2016. Demikian juga halnya dengan wakaf, terutama wakaf uang dimana pengumpulan wakaf uang itu baru 0,5 persen dari total potensinya, yakni mencapai Rp 850 milyar. Jauh dari potensinya yang mencapai Rp 180 triliun. Dengan demikian, kita perlu melakukan banyak terobosan dan inovasi sehingga potensi ini dapat terus kita realisasikan dengan baik,” tambah Penemu Metode CIBEST IPB University ini.

Dalam dialog tersebut dosen IPB University dari Departemen Ilmu Ekonomi Syariah ini menyampaikan desain dari program zakat dan wakaf. Program zakat dibagi menjadi dua pendekatan yaitu program yang sifatnya konsumtif dan ada program yang sifatnya produktif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi syariah ekonomi ummat wirausaha syariah pbb ipb university
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya