home global news

Suspend Dicabut, Kemenag Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah

Ahad, 28 November 2021 - 15:06 WIB
Kabah di Mekkah. Foto: Langit7.id/iStock.
Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia. Terhitung mulai 1 Desember 2021, warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.

Namun demikian, lanjut Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

Baca Juga:Shalat di Masjid Nabawi, Menag Berdoa Pandemi Segera Berakhir

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman dalam keterangannya dari Arab Saudi, Ahad (28/11/2021).

"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," sambungnya.

Baca Juga:Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah Bandung
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag arab saudi ditjen penyelenggaraan haji dan umrah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya