Yana Mulyana Jabat Plt Wali Kota Bandung
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:05 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Humas Bandung)
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, ditunjuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung usai Oded M Danial wafat. Penunjukan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
Yana mengakui jika dirinya masih sangat kehilangan sosok Mang Oded. Namun, ia tetap ingin memastikan pelayanan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga:Dedi Mulyadi Merasa Kehilangan Sosok Almarhum Oded
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Bandung, Sabtu (11/12).
Penunjukan Yana sebagai Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Yana mengakui jika dirinya masih sangat kehilangan sosok Mang Oded. Namun, ia tetap ingin memastikan pelayanan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti biasanya.
Baca juga:Dedi Mulyadi Merasa Kehilangan Sosok Almarhum Oded
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Bandung, Sabtu (11/12).
Penunjukan Yana sebagai Plt Wali Kota Bandung berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.