home global news

Hakordia 2021, 100 Persen Pegawai PLN Wajib Serahkan LHKPN Setiap Tahun

Ahad, 12 Desember 2021 - 17:05 WIB
kantor pusat PLN. Foto: Humas PLN
PT PLN (Persero) terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi dengan tertib menyerahkan atau memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Evy Haryadi memastikan sebanyak 8.336 pegawai yang masuk kategori wajib lapor, seluruhnya telah melaporkan LHKPN tepat waktu kepada KPK. Bahkan sebagian besar telah melaporkan di awal tahun yaitu pada Januari 2021.

"Prinsip Good Coorporate Governance (GCG) terus kami implementasikan agar PLN menjadi perusahaan yang akuntabel dan profesional," ujar Haryadi.

Baca juga: DEN Dukung Program Cofiring PLN untuk Percepat Transisi Energi

Ia merinci, bahkan sejak 2018 PLN terus melaporkan LHKPN di atas dari target yang ditetapkan oleh KPK . Di tahun 2018, PLN melaporkan 7.935 LHKPN, lalu di 2019 sekitar 8.211 LHKPN dan di tahun 2020 kemarin sebanyak 8.336 LHKPN. PLN pun telah dinobatkan oleh KPK sebagai BUMN dengan pengelolaan LHKPN terbaik pada 2017 dan 2020.

Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, Haryadi menjelaskan, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.

Baca juga: Program TJSL Berkelanjutan, PLN Sabet HRExcellence Awards 2021
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hakordia 2021 pegawai pln wajib serahkan lhkpn tiap tahun
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya