Turki akan Bebaskan Visa bagi Pelancong Indonesia
Muhammad rifai akif
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:00 WIB
Wisata balon udara di Cappadocia, Turki. Foto: LANGIT7/iStock
Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turk
Pemerintah Turki memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang akan malancong ke negara tersebut. Keputusan ini diberlakukan untuk memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antara kedua negara.
Baca juga: Presiden Turki Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Elon Musk
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Ahad (25/12/2021).
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
Pemerintah Turki memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang akan malancong ke negara tersebut. Keputusan ini diberlakukan untuk memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antara kedua negara.
Baca juga: Presiden Turki Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Elon Musk
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Ahad (25/12/2021).
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.