Langit7, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang, pada hari ini Selasa (18/1).
Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah bekerja bersama pemerintah dengan konsentrasi tinggi. Usai melakukan rapat dengan pemerintah, mereka menilai RUU tersebut perlu untuk segera diundang-undangkan.
Usai pengesahan itu, dia menjelaskan pelaksanaan pemindahan IKN agar tidak terlalu membebani APBN. Untuk itu, Doli menyebutkan bahwa pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan pihak swasta, fund international, dan lainnya.
"Pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak tersebut. Namun, mereka meminta ada kepastian hukum. Oleh karena itu, yang paling diperlukan dalam hal ini adalah dengan adanya UU," jelasnya melalui siaran langsung dikanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (18/1).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap LanjutUntuk itu, pihaknya mengebut dan membuat jadwal ketat untuk penyusunan UU yang sesuai dengan tata tertib, termasuk syarat formil dan materil.
UU IKN ini, kata dia, merupakan langkah awal yang merupakan implementasi konsensus pemindahan IKN. Apalagi, pemindahan IKN bukan isu baru.
"Artinya berbicara pemindahan IKN itu sama dengan visi dan masa depan Indonesia, karena kita ingin membangun pusat atau episentrum pemerataan pertumbuhan Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Bappenas –Pansus RUU IKN Pantau Pengembangan Kota MandiriSebab, lanjut dia, selama ini pertumbuhan ekonomi hanya berpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sementara pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang tidak bisa hanya ditampung di Jakarta dan Pulau Jawa.
"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahan dengan pemindahan IKN itu juga diikuti episentrum di daerah lain, termasuk beberapa pulau yang ada di Indonesia," tegasnya.
Doli mengatakan, berbicara masa depan juga merupakan bagian pembangunan Indonesia untuk ratusan tahun mendatang. Di mana dalam hal ini juga masih terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan.
Baca juga: Konsultasi Publik RUU IKN Dengarkan Masukan Akademisi di Makassar dan MedanAdapun dalam peraturan perundang-undangan, juga meliputi peraturan presiden dan peraturan pemerintah, yang mengatur kepada hal teknis, termasuk skema pembiayaan.
"Mudah-mudahan dengan dimulainya UU IKN menjadi momentum yang baik untuk melakukan langkah awal. Jadi jangan berdebat hari ini jadi UU, besok kita sudah pindah," jelasnya.
(zul)