LANGIT7.ID, Jakarta - Nikah virtual bisa jadi tren baru jika pandemi Covid-19 terus berlanjut. Proses akad nikah memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad. Demikian Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menilai
Dia menyebut ada kemungkinan ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring. Wabah corona yang tak kunjung reda memaksa masyarakat menimbang ulang beberapa prinsip sosial.
Termasuk masalah agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara.
"Nikah virtual dengar-dengar sudah boleh," kata Mu'ti dalam diskusi daring, dikutip laman Muhammadiyah, Senin (26/7/2021).
Dia mengatakan, awalnya ada yang mengatakan nikah virtual tidak boleh, karena harus dalam satu majelis. Namun jika dimaknai, satu majelis bukan berarti tatap muka secara fisik. Pertemuan daring bisa dimaknai fisik, meskipun tidak bertemu langsung. "Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.
Dia menyebut perubahan zaman dan teknologi membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon), sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.
Namun kini berbeda. Virtual tak lagi hanya suara saja, namun bisa saling melihat dan mendengar. Teknologi sudah mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).
“Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh itu kalau ada cacat dari sisi akad yang cacat itu terjadi karena ada kecurangan. Tapi kan itu bisa diantisipasi, misalnya dengan adanya saksi. Nah kalau ada saksi itu malah bisa dibuktikan misalnya di sebelah saya ada yang menyaksikan, di seberang, di sebelahnya juga ada yang menyaksikan," tutur Mu'ti.
Dia mengibaratkan peralihan peradilan hukum di pengadilan yang digelar secara virtual. Kekhawatiran adanya ketidakjujuran dalam akad nikah bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi.
"Seiring dengan waktu, di Pengadilan (juga begitu). Dulu ga bisa antara terdakwa dan hakim terpisah oleh ruang dan waktu. Harus benar-benar datang ke pengadilan. Sekarang sudah bisa secara virtual. Padahal di situ banyak fakta-fakta yang secara hukum positif harus dibuktikan kebenaran dan keasliannya,” ucap dia mengibaratkan.
Pasangan Indonesia-Australia Shaffira Gayatri dan Max Walden telah mempraktikkan akad nikah virtual dengan menggelar prosesi akad nikah via Zoom pada Juni 2020.
“Saya kira nikah virtual akan menjadi pilihan masa depan. Kalau nikah itu gampang, yang susah menemukan siapa yang mau diajak menikah. Ada gak yang mau menikah dengan kita?,” ucap Mu'ti.
(arp)