LANGIT7.ID, Jakarta - Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss, memenangkan PSSI dari gugatan perusahaan asal Belgia, Target Eleven.
Dalam putusan CAS itu, Pemohon (Targert Eleven) tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS.
Seperti diketahui, surat dari panitia arbitrase itu dikirimkan kepada Pemohon pada 3 Juni 2022 dan hingga 6 Juni syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi Pemohon.
Baca juga: Timnas Indonesia Kalahkan Kuwait 2-1, Peluang Lolos Piala Asia Terbuka"Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga," ujar pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) Sophie Roud dikutip dari laman PSSI, Kamis (9/6/2022).
Keputusan ini membuat PSSI mampu bernafas lega. Sebab, gugatan dari Target Eleven bakal menguras kantong PSSI.
Gugatan Target Eleven dilayangkan karena PSSI dinilai tidak membayar utang senilai US$47 juta atau Rp676 miliar.
Utang tersebut terkait dengan kerja sama antara kedua pihak pada tahun 2013 lalu. Kerja sama tersebut terkait dengan Liga Prima Sportindo Indonesia (LPSI).
Baca juga: Shin Tae-yong Bawa Timnas Cetak Rekor Selama 42 Tahun"PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu," ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.
(sof)