Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 25 Mei 2026
home global news detail berita

Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat

Muhajirin Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:48 WIB
Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy Corbuzier (foto: instagram/@mastercorbuzier)
LANGIT7.ID, Jakarta - Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Pemberian pangkat luar biasa itu diserahkan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.

Tampak Deddy Corbuzier mengenakan seragam TNI berhadapan langsung dengan Prabowo. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo itu, disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman.

Dengan demikian, pemilik Podcast Close the Door itu resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier. Dia mengaku bangga bisa mendapatkan kepercayaan tertinggi tersebut.

Baca Juga: Laksamana Yudo Komitmen Jaga Netralitas TNI pada Pemilu 2024

“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” tulis Deddy Corbuzier di akun instagram-nya, Jumat (9/12/2022).

Pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan untuk Almarhum Idris Sardi pada 1996. Pangkat Tituler merupakan pangkat yang disandang oleh seseorang di luar kalangan militer.

Apa Itu Pangkat Titulet?

Aturan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah No.36/1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

“Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.” Demikian bunyi pasal 6.

Berikut adalah aturan soal orang yang berhak mendapat pangkat tituler:

Pasal 7:

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada

a. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Baca Juga: Sambut Tahun Politik, KSAD Dudung Ingatkan Prajurit Harus Netral

b. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira

c. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang Termasuk Golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat rendah dalam Golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termasuk pada ayat 1 huruf a, b, dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 25 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)