LANGIT7.ID, Jakarta - Pemilik klub sepak bola FC Bekasi City, Muhammad Attamimi Halilintar alias
Atta Halilintar, memberi tanggapan soal keputusan PSSI menghentikan Liga 2 2022-2023.
Atta mengisyaratkan kekecewaan sepakbola Indonesia. Terlebih, FC Bekasi City kini bertengger sebagai pemuncak klasemen di Liga 2 Indonesia dengan 16 poin dalam 7 pertandingan. Klub ini mengungguli Persijap Jepara dan Gresik United.
“Sekian. dan terima kasih sepakbola. #kapok. wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum wr wb,” tulis Atta di akun Instagram-nya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Exco PSSI: Liga 2 2022/2023 Resmi Dihentikan
Liga 2 sebenarnya sempat direncanakan lanjut setelah
Owner’s Club Meeting digelar pada akhir Desember 2022. Saat itu, Liga 2 direncanakan lanjut menyusul Liga 1 2022. Liga 2 direncanakan kick off lagi mulai pertengahan Desember. Tapi, PT LIB menundanya ke Januari dan resmi dihentikan pada Kamis (12/1/2023).
Keputusan PSSI menghentikan Liga 2 2022 diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) di Kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023). Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan berbagai faktor.
“Penghentian kompetisi ini merupakan permintaan dari klub sendiri. Lalu, masalah infrastruktur yang tidak layak, dan terakhir adalah masalah perizinan dari kepolisian,” kata Yunus Nusi.
Ada tiga alasan Exco PSSI menghentikan Liga 2 2022:
1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
Baca Juga: Gagal di Piala AFF 2022, PSSI Bakal Evaluasi Timnas
2. Rekomendasi dari tim transformasi sepakbola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.
3. Perpol No.10/2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.
(jqf)