LANGIT7.ID-, Jakarta- - Solois Bunga Citra Lestari (BCL) tengah berada di Tanah Suci untuk menjalankan umrah. BCL memboyong suami baru, Tiko Aryawardhana, Noah Sinclair, dan sang ibu.
Di sela-sela ibadah umrah untuk dirinya, BCL menyempatkan diri mengumrahkan mendiang suami pertama, Ashraf Sinclair.
"Alhamdulillah. Malam ini menjalankan ibadah umroh untuk Ashraf. InsyaAllah diterima oleh Allah SWT.. dida sinclair@marmalademagician @aishahjennifer @adamyousofunny," kata BCL melalui fitur Insta Stories, dikutip Rabu (3/1/2024).
Lalu, apa itu badal umrah?
Mengutip laman NU Online, badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta/lansia, atau wafat.
Baca juga:
Habiskan Malam Pergantian Tahun, BCL Umrah Bareng Suami BaruDalam riwayat hadist disebutkan,
“Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, ‘Labbayka untuk Syabramah.’ Ia bertanya, ‘Syabramah siapa?’ ‘saudara atau kerabatku,’ kata orang tersebut. ‘Kau sudah berhaji?’ ‘Belum,’ jawabnya. ‘Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan,’” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Niat Badal Umrah
Dalam pembadalan haji atau umrah, semua ketentuan ibadah keduanya berlaku, termasuk anjuran pelafalan niat badal haji atau badal umrah. Pelafalan niat dianjurkan untuk kemantapan niat di dalam hati.
Berikut lafal niat badal umrah yang dapat dibaca oleh lembaga atau relawan yang akan melaksanakan badal umrah orang lain:
Nawaytul ‘umrata ‘an ful?n (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu biha lill?i ta‘?l?.
Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala.”
Sementara berikut ini adalah lafal alternatif niat badal umrah:
Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha lill?i ta‘?l? ‘an ful?n (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).
Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
Syarat Badal Umrah
Menurut buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi'i oleh Wahyudi Ibnu Yusuf, disebutkan syarat orang yang menjadi badal/pengganti pada umrah adalah orang yang telah melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri.
Selain itu, syarat lain yang menyertai, dikutip dari buku tanya jawab Islam, badal umrah dilakukan bila orang yang akan dibadalkan sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk menunaikan umrah.
- Tidak boleh membadalkan orang yang tidak mampu secara finansial.
- Tidak boleh membadalkan orang yang masih sehat
- Badal umrah hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan umrah.
Setelah berniat ihram disunnahkan memperbanyak membaca talbiyah. Bagi jamaah laki-laki dianjurkan untuk meninggikan suaranya selama tidak membahayakan dirinya.
Sementara bagi jamaah wanita diutamakan dengan merendahkan suara (tidak nyaring) atau sekedar terdengar oleh dirinya saja.
Setelah membaca talbiyah dianjurkan membaca shalawat Nabi SAW dan berdoa memohon ridha Allah SWT dan surgaNya, berlindung dari murka dan neraka-Nya dan doa apa saja yang diinginkan untuk kebaikan dunia dan akhirat.
(ori)