LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pedangdut Inul Daratista mengungkapkan kegundahannya akan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, dari semula 25 persen. Hal tersebut diungkapkan Inul melalui media sosial miliknya.
"Pajak hiburan naik 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" jerit Inul dalam unggahan di platform X, Ahad (14/1/2024).
Dalam unggahannya, Inul menilai kenaikan pajak bisa mematikan pelaku usaha.
"40-75% itungane piye? Dibebani ke customer? Wong tamu naik 10ribu aja mengap-mengap, teriak-teriak. Itungan darimana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak?" tulis Inul sambil men-tag akun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana PBJT berlaku untuk jasa hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.
Menanggapi protes Inul Daratista, Sandiaga meminta agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir karena masih ada proses judicial review.
Mantan wagub DKI Jakarta ini pun memastikan kebijakan pemerintah tersebut bukan untuk mematikan usaha.
"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," jelas Sandiaga, dikutip Senin (15/1/2024).
Sandiaga menambahkan, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor parekraf kuat dan bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.
Ia pun menekankan pemerintah akan terus mendengar semua masukan dari pelaku parekraf.
"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," pungkas Sandiaga.
(ori)