LANGIT7.ID-Jakarta; Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR KH.Anwar Abbas mengatakan, Mahkamah Internasional ( ICC/International criminal court) dalam putusannya tanggal 19 july 2024 yang menyatakan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina yang sudah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal menjadi pukulan telak.
Pukulan telak ini, menurut Kiai Abbas, menjadi dasar bagi mahkamah agar pendudukan israel tersebut di akhiri sesegera mungkin.
Baca Juga:
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Ini Tanggapan Menlu RI"ini tentu saja membuat israel terutama benjamin netanyahu setengah sempoyongan karena tidak lagi mudah untuk berbuat semaunya terhadap tanah dan rakyat palestina," ujarnya.
Ia menjelasjan, dasar keputusan mahkamah ini, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa negara sekutunya selama ini di eropa tentu akan melakukan tekanan terhadap israel agar mundur sesegera mungkin dari daerah pendudukan, pemukiman dan anexasi yang mereka lakukan atas wilayah palestina sejak tahun 1967.
Apalagi, imbuh dia, Karim Khan yang berperan besar dalam mengadili kasus konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap lima orang yang ada dibalik kasus ini dimana salah satunya adalah terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu. Jika itu terjadi, menurut Kiai Abbas, maka status Benjamin netanyahu akan berubah menjadi buron bahkan nasibnya akan sama dengan Slobodan Milosevic , Presiden Serbia, yang dihukum atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida yang terjadi sewaktu konflik di kosovo dan bosnia.
Tetapi bedanya katanya, Milosevic tidak di adili oleh ICC tapi oleh ICTY yaitu sebuah Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia yang dibentuk oleh PBB untuk mengadili para pelaku kejahatan perang yang terjadi selama Perang Yugoslavia. Ia berharap mudahan-mudahan saja dalam waktu yang tidak terlalu lama Benyamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah dari tindak kezhaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung di balik jeruji besi penjara.(*/saf)
(lam)