LANGIT7.ID-, Jakarta- - Anak usaha Bank Central Asia (BCA), BCA Syariah mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya judi online (judol) di Indonesia. Menanggapi surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BCA Syariah menerapkan strategi komprehensif yang mencakup tindakan preventif dan kuratif.
Houda Muljanti, Direktur BCA Syariah, menegaskan komitmen bank dalam menanggapi isu ini. "BCA Syariah sebagai bank yang sangat memperhatikan GCG (Good Corporate Governance), tentunya kita akan menanggapi secara positif terkait dengan surat OJK khususnya untuk judol ini," ujar Houda di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Langkah preventif yang diambil BCA Syariah meliputi analisis mendalam terhadap tipologi rekening nasabah. Bank akan melakukan pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika diperlukan. Selain itu, BCA Syariah siap melakukan pemblokiran rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online sesuai dengan arahan OJK.
Baca Juga:
BCA Syariah Buka Suara: Fakta di Balik Isu Rp15 Triliun Dana Muhammadiyah"Kita melihat tipologi dari rekening-rekening tersebut, dan berdasarkan tipologi itu, kita akan melakukan suatu analisa terhadap transaksi ini mencurigakan atau tidak. Kalau kita anggap ini mencurigakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka kita akan menginformasikan kepada PPATK," jelas Muljanti.
Dari sisi kuratif, BCA Syariah gencar melakukan sosialisasi kepada nasabah, karyawan, dan mitra outsourcing. Fokus utama sosialisasi ini adalah mengedukasi tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data nasabah untuk kepentingan judi online.
Baca Juga:
Tumbuh Berkelanjutan BCA Syariah Bukukan Pertumbuhan Laba 20,9%
BCA Syariah juga menekankan pentingnya koordinasi dengan OJK dalam menangani kasus-kasus terkait judi online. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan tidak semena-mena.
Inisiatif BCA Syariah ini sejalan dengan upaya nasional dalam memberantas judi online. Pemerintah telah membentuk tim satgas khusus untuk menangani masalah ini, menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi online terhadap masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Pengumuman ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
(lam)