LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penggunaan parfum atau wewangian dalam ibadah shalat sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim. Salah satu kekhawatiran utama adalah kandungan alkohol dalam parfum yang dianggap dapat membatalkan wudhu atau shalat. Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hal ini.
Melansir dari situs NU, perdebatan seputar alkohol dalam parfum berakar pada pemahaman bahwa alkohol termasuk najis karena disamakan dengan khamar (minuman keras). Hal ini merujuk pada hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar yang menyatakan, "Setiap yang memabukan itu khamar, dan setiap khamar itu haram."
Namun, Ustadz Hanif menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai status alkohol. Dalam Muktamar NU ke-29 di Solo tahun 1962, diputuskan bahwa alkohol termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama. Meskipun ada yang berpendapat alkohol itu najis, muktamar memutuskan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum dimaafkan jika hanya sekedar untuk menjaga kualitas wewangian.
Lebih lanjut, Ustadz Hanif mengutip pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan:
"Alkohol bukanlah najis menurut syariat, berdasarkan ketentuan bahwa segala sesuatu adalah suci. Baik alkohol murni maupun yang telah diencerkan dengan air berdasarkan pendapat bahwa kenajisan khamar dan segala jenis minuman memabukkan bersifat maknawi (tidak bersifat fisik), karena dianggap sebagai kotoran dari perbuatan setan."
Pandangan ini diperkuat oleh fatwa Darul Ifta' Al-Mishriyah yang dikeluarkan pada 29 Desember 2012. Fatwa tersebut menyatakan:
"Pendapat yang benar menurut kaidah-kaidah mazhab Syafi'i, bahkan juga mazhab-mazhab fiqih lainnya adalah bahwa alkohol tidak najis, dan boleh digunakan dalam parfum, pembersih, obat-obatan, dan penggunaan bermanfaat lainnya. Seseorang yang shalat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol, sholatnya tetap sah."
Berdasarkan penjelasan ini, Ustadz Hanif menyimpulkan bahwa umat Muslim tidak perlu merasa was-was atau ragu-ragu dalam menggunakan minyak wangi, pewangi baju, sabun, atau produk lain yang mengandung alkohol. Menurutnya, alkohol tidak dapat disamakan dengan khamar dalam hal kenajisannya, sehingga hukumnya suci dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Meski demikian, Ustadz Hanif mengingatkan bahwa meskipun alkohol dalam parfum diperbolehkan, mengkonsumsi alkohol tetap diharamkan karena sifatnya yang memabukkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim yang selama ini merasa ragu menggunakan parfum atau produk beralkohol saat beribadah. Namun, penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama tetap ada, dan setiap individu berhak memilih pendapat yang diyakininya sesuai dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih fokus pada esensi ibadah tanpa terlalu khawatir dengan hal-hal yang bersifat teknis seperti penggunaan parfum. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
(lam)