LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara diguncang aksi mogok mengajar massal setelah seorang guru honorer dengan masa pengabdian 16 tahun ditahan. Supriyani (37), guru SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan kini harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri setempat sejak 18 Oktober 2024.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan langsung merespon dengan menggelar aksi mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas. Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar kabar bahwa penahanan terkait insiden peneguran terhadap siswa yang merupakan anak seorang polisi.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," (Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam).
Kasus ini bermula saat Supriyani diduga menegur siswa berinisial D (6) dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Ayah siswa, Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito, melaporkan kejadian tersebut setelah menemukan luka di paha anaknya.
Drama semakin mencuat setelah empat kali upaya mediasi mengalami kebuntuan. Kastiran (38), suami Supriyani, mengungkapkan adanya permintaan uang damai yang tidak mampu dipenuhi.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan," (Kastiran, suami Supriyani).
Bantahan keras datang dari pihak keluarga korban terkait tuduhan permintaan uang damai tersebut.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta," (Aipda WH).
Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna, menyatakan komitmen untuk mengawal proses sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
"Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum," (Hasna).
Kasus ini juga menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Konsel, Arjun, mengingat status Supriyani sebagai calon peserta PPPK.
"Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya," (Arjun).
Viralnya kasus ini memicu perdebatan tentang perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dan standar penanganan konflik dalam dunia pendidikan. Masyarakat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
(lam)