Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home otomotif detail berita

Bisa Ditilang Polisi, Ini 5 Hal yang Dilarang saat Modifikasi Motor!

haris budiman Senin, 17 Februari 2025 - 21:36 WIB
Bisa Ditilang Polisi, Ini 5 Hal yang Dilarang saat Modifikasi Motor!
Ilustrasi motor yang dimodifikasi dan berpotensi besar ditilang (Foto: Twitter/melihatlihat)
LANGIT7.ID - Melakukan modifikasi pada sepeda motor sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Biasanya, hal ini dilakukan supaya sepeda motor mereka terlihat berbeda dari yang lain dan terkesan authentic.

Tapi, dalam melakukan modifikasi sepeda motor harus mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Karena itu, owners sepeda motor yang ingin melakukan modifikasi pada motor mereka harus mengetahui aturan untuk modifikasi yang berlaku.

Kebanyakan, owners melakukan modifikasi pada motor mereka hanya untuk terlihat berbeda saja, tanpa mempertimbangkan tentang tingkat keamanan pada modifikasi motor mereka.

Padahal modifikasi motor yang asal-asalan ini berpotensi besar terkena tilang polisi karena menyalahi aturan.

Nah, berikut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam modifikasi motor karena berpotensi terkena tilang.

1. Modifikasi Mesin Motor Secara Ekstrim

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan saat modifikasi sepeda motor adalah mengubah atau memodifikasi mesin motor secara ekstrim.

Modifikasi ini memiliki istilah lain bore up. Bore up dilakukan dengan menaikkan kapasitas mesin sepeda motor secara berlebihan dan jauh dari spesifikasi yang sudah diberikan pabrikan.

2. Melepas komponen keselamatan

Melepas komponen keselamatan berkendara seperti spion, lampu utama dan lampu sein ternyata melanggar peraturan. Selain itu, melepas komponen keselamatan juga sangat berisiko terjadinya kecelakaan.

3. Modifikasi warna motor

Meskipun memodifikasi atau repaint motor ini diizinkan. Namun ada beberapa catatan yang perlu patuhi agar tidak ditilang.

Salah satunya adalah tetap mempertahankan warna dasar yang sesuai dengan dokumen motor seperti STNK. Misalnya, warna dasar motor hitam jika di repaint tetap wajib menggunakan warna dasar hitam.

Jika mengubah warna tersebut, otomatis motor bisa kena tilang karena warna tidak sesuai dengan dokumen yang terdaftar.

4. Mengubah rangka motor

Modifikasi lain yang dilarang dan berpotensi ditilang Polisi adalah mengubah rangka atau sasis sepeda motor.

Mengubah rangka tidak sesuai ketentuan dilarang karena terdapat nomor seri untuk administrasi kendaraan.

5. Mengubah dimensi motor

Mengubah mesin motor juga berpotensi terkena tilang. Modifikasi ini bisa contohnya adalah mengubah dimensi motor sport naked yang dimodifikasi menjadi chopper.

Otomatis ada perubahan dimensi motor, dari yang awalnya pendek rangkanya diubah menjadi lebih panjang menyesuaikan konsep modifikasi.***

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)