LANGIT7.ID - Spakbor sepeda motor merupakan salah satu komponen penting yang berfungsi untuk mencegah cipratan air dan kotoran dari ban yang berputar.
Spakbor motor merupakan salah satu komponen pada sepeda motor yang terletak di bagian depan dan belakang sepeda motor. Desain motor dari pabrik sudah pasti memenuhi standar termasuk telah terpasangnya sepatbor motor.
Beberapa fungsi dari spakbor pada sepeda motor bisa bisa kamu simak selengkapnya di bawah ini:
1. Spakbor melindungi dari cipratan air terutama saat hujanSpakbor memang didesain agar melindungi pengendara maupun penumpang dari cipratan air dan kotoran. Selain itu, pengendara di belakang juga tidak akan terkena cipratan air karena sudah terlindungi oleh spakbor.
Jadi, meskipun mengendarai motor saat atau setelah hujan dengan kondisi jalan yang basah tidak perlu lagi khawatir terkena air hujan.
2. Menambah keamanan dan kenyamanan berkendaraPemasangan spakbor motor sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan saat berkendara, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk desain motor, yaitu pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 40 yang berbunyi:
"(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana diatur pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan".
3. Spakbor mencegah air dan kotoran masuk ke dalam komponen lainSelain dua fungsi di atas, spakbor juga berperan untuk melindungi komponen lain dari air dan kotoran yang masuk. Karena, komponen yang kotor akan mengganggu kinerja dan fungsinya.
Meskipun spakbor ini merupakan komponen penting dan memiliki berbagai fungsi, tapi tak jarang para biker yang sengaja mencopot spakbor dengan alasan, agar motor terlihat lebih sporty.
Padahal, tidak memasang spakbor motor dan menggunakan motor tersebut di jalan raya, berpotensi terkena tilang. Karena, spakbor merupakan komponen penting yang harus terpasang sebagai syarat keamanan dalam berkendara.
Denda yang harus di bayar ketika terkena tilang karena tidak menggunakan spakbor motor adalah Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan. Karena itu, sebaiknya jangan mencopot spakbor motor demi keamanan dan menghindari kena tilang dan denda.(*)
(hbd)