LANGIT7.ID - Melakukan modifikasi sepeda motor bisa dilakukan dengan berbagai macam hal. Salah satunya adalah mengganti knalpot standar bawaan motor dengan knalpot racing.
Tujuan penggantian knalpot standar dengan knalpot racing ini adalah mendongkrak power yang dihasilkan sepeda motor meskipun masih menggunakan mesin standar.
Penggantian knalpot motor sendiri biasanya akan mengubah suara yang dikeluarkan. Jika knalpot standar bawaan motor mengeluarkan suara yang cenderung halus dan tidak menyebabkan kebisingan, knalpot racing justry menghasilkan suara yang jauh lebih keras dari knalpot standar.
Tapi ada hal yang perlu diperhatikan saat melakukan penggantian knalpot dengan model racing. Karena, penggunaan knalpot racing ini sering kali ditilang petugas lalu lintas, sebab suara yang dihasilkan melanggar batas ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan adanya pasal tersebut, petugas lalu lintas berhak menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat.
Untuk batas atau standar kebisingan knalpot motor dibagi menjadi 3 kategori yaitu Kategori M, Kategori N dan Kategori L. Untuk motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maksimal kebisingan 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Batas suara tersebut bisa diketahui dengan cara pengukuran menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter.(*)
(hbd)