LANGIT7.ID - Untuk menjaga performa dan keawetan sepeda motor, sebagai pemiliknya kamu harus rajin merawat sepeda motor dengan cara melakukan servis berkala.
Servis berkala ini identik dengan servis ringan dan servis besar yang biasanya dilakukan di bengkel umum atau bengkel resmi.
Tapi, pada dasarnya tiap-tiap bengkel menyediakan beberapa jenis servis yang dibedakan berdasarkan proses pengerjaannya, termasuk pada bengkel-bengkel resmi.
Atau bisa juga servis yang dilakukan berdasarkan keluhan atau kerusakan dari pemilik sepeda motor.
Contohnya pemilik motor yang memasukan motornya ke bengkel untuk melakukan penggantian oli saja atau penggantian komponen lain seperti kampas rem.
Nah, umumnya di bengkel resmi sepeda motor ada 5 jenis servis yang dilayani. Berikut 5 jenis servis yang dilayani di bengkel resmi sepeda motor.
1. Fast Track atau Servis CepatSeperti namanya, jenis servis fast track ii merupakan jenis servis yang pengerjaannya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Umumnya, jenis servis ini dikhususkan untuk pengerjaan seperti penggantian oli mesin, oli gardan, kampas rem, dan komponen lain yang pengerjaannya tidak terlalu sulit.
2. Booking ServisBooking servis adalah jenis servis yang akan membuat konsumen terbebas dari antrian, sehingga bisa lebih menghemat waktu, booking servis ini minimal dilakukan satu hari sebelumnya.
Selain membuat konsumen tak perlu mengantri, booking servis juga memiliki keuntungan seperti potongan harga servis ataupun diskon pembelian sparepart.
3. Light ServiceLight servis merupakan jenis servis dengan pengerjaan ringan hingga sedang. Servis jenis ini biasanya dilakukan untuk membersihkan throttle body, karburator, penggantian shockbreaker, dan penggantian komponen body sepeda motor.
4. Heavy RepairJika light servis merupakan servis dengan pengerjaan ringan hingga sedang. Heavy repair adalah jenis servis berat yang umumnya memakan waktu pengerjaan yang lama.
Jenis servis ini biasanya dilakukan untuk pengerjaan seperti, turun mesin (overhaul), press rangka, dan lain sebagainya.
5. Claim ServiceSedangkan untuk jenis servis yang terakhir, claim service ini merupakan hak konsumen saat motor yang baru diservis di bengkel tersebut mengalami permasalahan lagi.
Saat motor konsumen yang sudah diservis namun masih ada kerusakan pada bagian yang sebelumnya di servis, maka konsumen berhak mengajukan dan mendapatkan claim service dari bengkel yang bersangkutan.
Claim service ini juga berlaku juga di bengkel resmi untuk motor-motor baru yang mengalami kerusakan pada bagian yang termasuk dalam garansi pabrik.
Namun, dengan catatan kerusakannya harus diakibatkan kesalahan produksi. Motor yang diklaim juga harus rutin melakukan servis di bengkel resmi yang bersangkutan dan melengkapi persyaratan atau buku servis garansi.(*)
(hbd)