LANGIT7.ID-Mahar seperangkat alat shalat tidak diberikan Maxime Bouttier kepada Luna Maya saat akad nikah, Rabu (7/5/2025).
Maxime lebih memilih memberikan mahar berupa uang senilai USD 2.025 dan logam mulia seberat 7,5 gram.
Publik pasti bertanya-tanya, kenapa Maxime tidak memberikan mahar seperangkat alat shalat, yang biasanya menjadi tren di kalangan selebritis dan publik figur?.
Kenapa Mahar Seperangkat Alat Sholat itu Berat?Mahar merupakan hak istri yang harus dipenuhi suami. Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam (2023) oleh Sakban Lubis dkk. juga dijelaskan bahwa mahar merupakan bukti kebenaran cinta sang suami kepada istri. Ini sesuai dengan makna kata mahar dalam bahasa Arab, yakni as-shadaq yang diambil dari kata sidq, yang artinya kebenaran.
Dalam KBBI, mahar didefinisikan sebagai pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Definisi ini sejalan dengan penerapan di Indonesia yang memberikan mahar saat akad.
Dikutip dari Kumparan jika merujuk pada buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam, dalam tradisi Arab, mahar tidak wajib diserahkan saat akad. Artinya, mempelai laki-laki boleh memberikan mahar setelah akad nikah berlangsung. Jika pemberiannya dilakukan sebelum akad, maka namanya bukan mahar, tapi hadiah biasa.
Dengan begitu, mahar bisa didefinisikan sebagai pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai akibat dari berlangsungnya akad nikah.
Dalam Islam, mahar merupakan simbol untuk menghargai kedudukan wanita sebagai manusia yang merdeka dalam mengurus urusannya sendiri.
Dijelaskan dalam buku Fiqh Sunnah VII oleh Sayyid Sabiq, pada zaman jahiliyah, hak perempuan untuk mengurus hartanya sendiri dihilangkan, sehingga walinya bisa semena-mena menggunakan harta tersebut. Ketika Islam datang, hak tersebut dikembalikan kepada wanita dengan pemberian mahar.
Soal ukuran mahar dalam Islam, para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimal. Perbedaan pendapat justru mengenai batas minimal mahar yang harus diserahkan mempelai laki-laki.
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, Imam Malik berpendapat bahwa minimal mahar yang harus diserahkan adalah seperempat dinar emas, atau setara tiga dirham perak, atau barang yang senilai dengannya.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah 10 dirham. Ada pula yang berpendapat minimal 50 dirham dan 40 dirham.
Di lain pihak, Imam Syafi’i, Ahamad, Ishaq, Ats-Tsauri, dan para ulama fiqh Madinah dari kalangan Tabi’in meyakini bahwa tidak ada batas minimal terkait jumlah mahar.
Drs. K.H. Miftah Faridl menjelaskan dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga bahwa mahar hendaknya berupa sesuatu yang benar-benar bermanfaat bagi istri. Oleh karena itu, seperangkat alat sholat boleh dijadikan sebagai mahar karena mengandung manfaat.
Namun, apabila Al-Quran dan alat sholat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka mahar itu menjadi tidak punya nilai atau manfaat. Itu kenapa mahar seperangkat alat sholat menjadi berat karena harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan penuh keikhlasan.
Pada dasarnya, terlepas dijadikan mahar atau tidak, perintah sholat memang hukumnya wajib bagi umat Muslim. Pemberian mahar seperangkat alat sholat lebih kepada maksud sang suami yang ingin membimbing istrinya agar selalu menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai hamba Allah SWT.
Penjelasan lain tentang mahar seperangkat alat shalat Dikutip dari NUonline sebagaimana disarikan dari hasil Bahtsul Masail PWNU Jateng, di PP Al-Anwar Sarang, lepas dari motivasinya, sebaiknya perlu mendefinisikan maa huwa seperangkat alat shalat? Meliputi apa saja seperangkat alat shalat itu? Tanpa kejelasan wujud seperangkat alat shalat, maka penyebutannya pada saat akad tidak ada artinya.
Yang berarti meskipun akad nikahnya sah akan tetapi mas kawinnya harus menggunakan mas kawin standar (mahar mitsil) tidak boleh menggunakan mas kawin seperangkat alat shalat tersebut.
Setidaknya ada dua alasan, pertama, mas kawin bukan rukun dalam akad nikah. Maka disebut atau tidak disebut tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya akad. Begitu pula benar dan tidaknya dalam menyebutkan mas kawin.
Dan ketika mas kawin tidak disebut atau penyebutannya tidak benar maka mas kawinnya kembali kepada mas kawin standar (mahar mitsil) unuk ukuran wanita tersebut.
Kedua, dalam akad nikah ada unsur muawadhah, atau tukar menukar seperti jual beli. Dalam hal ini pihak wali meyerahkkan putrinya dan suami menyerahkan mas kawin sebagai imbalannya.
Konsep muawadhah dalam Islam harus ada kejelasan antara satu dengan yang lain. Ketika tidak ada kejelasan maksud dari seperangkat alat shalat, maka penyebutannya dalam akad dianggap cacat. Kedudukan akad sebagaimana ketika dilakukan tanpa menyebut mahar.
Sayangnya tidak ada definisi yang baku tentang batasan perangkat alat shalat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan: Perangkat adalah alat perlengkapan. Seperangkat: selengkap (pakaian dan sebagainya) tidak ada penjelasan detil.
Lebih-lebih praktik yang berjalan di masyarakat ('urf) sehingga sering muncul pertanyaan jenaka: sound system, bedug apakah termasuk seperangkat alat shalat atau tidak?
Ada satu atau dua solusi yang bisa dilakukan untuk keabsahan akad nikah, yang pertama, dijelaskan terlebih dahulu isi dari seperangkat alat shalat agar diketahui oleh pihak istri.
Atau yang kedua, dengan menggunakan mas kawin yang lain seperti emas dan uang tanpa harus membawa atau memamerkan identitas kesolehan ritual maupun sosial.
Wallahu a'lam. (*)
(hbd)