LANGIT7.ID - SIM Indonesia baik itu SIM C dan SIM A ternyata kini sudah berlaku di beberapa negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN.
Kebijakan terbaru ini mulai berlaku pada Juni 2025, jadi tak heran jika masih belum banyak orang tahu tentang kebijakan tersebut.
Hadirnya kebijakan ini tentu saja membuat warga Indonesia jadi lebih mudah saat mereka berkunjung ke negara-negara ASEAN.
Sebab, mereka jadi tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional agar bisa mengendarai kendaraan bermotor di beberapa negara yang tergabung di ASEAN.
Kebijakan ini dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, dan berlaku bagi pemilik SIM A mobil serta SIM C motor.
Seperti dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, ada 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia sejak Juni 2025 ini.
Beberapa negara tersebut adalah:
ThailandLaosFilipinaVietnamBrunei DarussalamMyanmarMalaysiaSingapuraSeperti dikutip dari laman Kompas.com, selain berlakunya SIM A dan SIM C di beberapa negara ASEAN, SIM ini juga mendapatkan desain baru.
Desain baru pada SIM ini adalah hadirnya logo kendaraan, pada SIM C kini terdapat logo sepeda motor, dan SIM A kini terdapat logo mobil.
Hadirnya desain baru ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi SIM (Surat Izin Mengemudi) oleh otoritas asing. Mengingat tidak semua negara mengerti dengan kode SIM Indonesia.
Dengan pemberlakukan SIM A dan SIM C yang bisa digunakan di 8 negara anggota ASEAN, membuat warga negara Indonesia yang tengah berkunjung atau bekerja di negara asing bisa leluasa mengendarai kendaraan bermotor tanpa perlu SIM Internasional.(*)
(hbd)