LANGIT7.ID-Moncong pod berwarna-warni itu tampak tak berdosa. Di etalase toko atau dalam genggaman anak muda di kafe-kafe Jakarta, ia adalah simbol gaya hidup modern. Namun, di balik uap wangi yang mengepul, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya justru menemukan jejak “kematian” yang dikemas dengan rapi.
Rabu sore, 8 April 2026, suasana di sekitar Apartemen Bassura, Jakarta Timur, mendadak tegang. Tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang telah lama melakukan pengintaian bergerak cepat. Targetnya adalah seorang perempuan berinisial E, 37 tahun. Hasilnya mengejutkan: 1.409 keping liquid cartridge vape siap edar berhasil disita.
Barang-barang ini bukan berisi nikotin biasa. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi kandungan etomidate, sebuah zat anestesi atau obat bius medis berdosis kuat yang kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II. Penangkapan E di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan kamar apartemennya, menjadi alarm keras bagi publik.
“Kami menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan total 1.409 pcs dari berbagai merek atau logo,” ujar Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026. Selain ribuan keping maut itu, polisi juga menyita alat press otomatis dan plastik kosong yang mengindikasikan E bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari rantai pengemasan mandiri.
Fenomena ini sejatinya telah lama diendus aparat. Di kalangan pemakai jalanan, barang haram ini kondang dengan julukan “liquid zombie“. Nama itu bukan sekadar bumbu cerita. Efek etomidate yang dicampur ke dalam cairan rokok elektrik mampu membuat penggunanya kehilangan kesadaran seketika, tubuh menjadi kaku, pandangan kosong, hingga bergerak secara aneh dan mengerikan layaknya mayat hidup dalam film horor.
Penyalahgunaan etomidate menyebabkan pengguna sering kali gemetar, kejang, atau bergerak dalam posisi yang tidak wajar. “Efeknya ekstrem, mulai dari gagal napas hingga kematian mendadak,” tutur Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie dalam kesempatan terpisah. Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga membongkar jaringan internasional serupa yang telah mengedarkan lebih dari 4.000 pod ke wilayah Jakarta.
Pelarangan Total terhadap VapeMaraknya temuan etomidate dalam kemasan vape ini memicu gelombang desakan di Senayan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengusulkan pelarangan total terhadap vape dan cairannya (liquid) dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Data BNN mengungkap fakta yang mencengangkan. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium, 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate. “Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” tegas Suyudi di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026.
Usulan radikal ini mendapat sokongan dari berbagai lini. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengaku khawatir narkoba gaya baru ini akan semakin bebas menyasar wilayah pedesaan melalui kemasan cairan vape yang modis dan mudah disamarkan. Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai pelarangan vape masuk akal demi melindungi kesehatan generasi muda yang sering kali terpapar citra gaya hidup modern tanpa menyadari risiko kimiawi di baliknya.
Pendekatan yang Lebih ProporsionalNamun, tidak semua pihak sepakat dengan larangan total. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Ahmad Fahrur Rozi menyarankan pendekatan yang lebih proporsional. Gus Fahrur menilai pemerintah lebih baik fokus pada pengawasan distribusi dan regulasi yang ketat ketimbang larangan mutlak, selama penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan.
Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyatakan bahwa meski belum ada fatwa khusus, status hukum vape akan otomatis menjadi haram mutlak jika terbukti mengandung narkotika atau khamar. MUI mendorong BNN melakukan penelitian komprehensif sebagai landasan kebijakan strategis.
Kini, bola panas pelarangan vape menggelinding ke meja legislator. Di satu sisi, ada industri dan gaya hidup yang sudah terlanjur mengakar. Di sisi lain, ada ancaman 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) yang siap menyusup ke paru-paru anak muda melalui uap wangi. Kasus E di Bassura hanyalah puncak gunung es dari pertempuran panjang melawan peredaran gelap narkotika yang kini bersembunyi di balik perangkat elektronik saku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan ini adalah tanggung jawab kolektif. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, ujarnya. Sementara itu, di lorong-lorong gelap peredaran gelap, ribuan “liquid zombie” mungkin masih menanti calon mangsa berikutnya, tersembunyi rapi dalam cartridge yang tampak tak berdosa.
(mif)