LANGIT7.ID-Jakarta; Dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan tarif layanan khusus Rp1 untuk layanan MRT Jakarta. Penerapan tarif ini akan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB sesuai jam operasional MRT Jakarta.
Dilansir dari keterangan resmi, Jumat (24/4/2026), tarif Rp1 berlaku untuk seluruh metode pembayaran pada layanan MRT Jakarta. MRT Jakarta menyediakan beragam metode pembayaran yang dapat digunakan pelanggan, mulai dari kartu uang elektronik bank, pembayaran melalui aplikasi MyMRTJ dengan QRIS dan e-wallet, fitur QRIS Tap berbasis NFC, hingga opsi pembayaran digital seperti paylater yang terintegrasi dalam aplikasi. Pelanggan tetap melakukan tap in dan tap out di passenger gate baik saat masuk maupun keluar stasiun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik serta memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi di Jakarta. Upaya tersebut sejalan dengan tren peningkatan penggunaan MRT Jakarta, di mana pada Maret 2026 jumlah pelanggan tercatat sebanyak 3.638.751 dengan rata-rata harian 117.379 pelanggan.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Mega Tarigan mengatakan, “MRT Jakarta memastikan layanan tetap berjalan sesuai standar operasional dengan menjaga keandalan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna selama penerapan tarif khusus berlangsung. Kesiapan operasional juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah pengguna di seluruh stasiun dan kereta," ujar dia.
(lam)