Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Pernikahan Dini Meningkat Saat Pandemi, Ini Pandangan Islam

Muhammad Hamzah Aryanto Kamis, 24 Juni 2021 - 18:22 WIB
Pernikahan Dini Meningkat Saat Pandemi, Ini Pandangan Islam
ilustrasi pernikahan (sumber: freepik)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun membuat pembelajaran di sekolah berlangsung tidak efektif karena harus diselenggarakan tanpa tatap muka, akibatnya banyak anak putus sekolah.

Pada Desember 2020, UNICEF mencatat sebanyak 938 anak di Indonesia putus sekolah akibat pandemi COVID-19. Bahkan sebagian diantaranya ketika putus sekolah ini lebih memilih menikah di usia dini dibanding melanjutkan pendidikannya.

Melansir website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan berdasarkan data KPAI, anak yang memilih menikah dini sejak awal pandemi hingga Febuari 2021 mencapai 150 anak.

Lalu, bagaimana Islam memandang pernikahan Dini?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya melalui Channel YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa tidak adanya ketentuan batas usia menikah dalam Islam. Namun dalam Ilmu Fikih terdapat syarat anak boleh menikah yakni sudah aqil baligh dan sudah memiliki keinginan untuk menikah.

Selain itu, seseorang yang telah mencapai aqil baligh meski tergolong dalam pernikahan dini, tidak bisa asal menikah tanpa persiapan yang matang. Misalkan menikah karena hamil diluar nikah, atau menikah karena dipaksa.

Buya Yahya mengatakan pernikahan dini dalam usia aqil baligh bisa menjadi pilihan tepat bagi anak yang benar-benar memiliki keinginan kuat untuk menikah. Katanya, apabila dilarang dapat berimbas kepada pergaulan bebas.

Tugas orangtua adalahnya bagaimana memilihkan jodoh yangbaik. Misalnya, anak masih berusia 14 tahun contohnya, maka sangat perlu dicarikan pasangan yang sudah cukup dewasa, guna dapat membimbingnya. Hal itu telah dicontohkan Rasulullah SAW.

"Indahnya dalam Islam adalah tidak asal melarang atau membolehkan, tapi disesuaikan dengan kesiapan dan kebutuhannya," pungkas Buya Yahya.

Membedakan Siap Nikah dengan Hanya Ingin Menikah

Buya Yahya menekankan bahwa masalah keinginan menikah adalah hajat pribadi yang orang lain tidak mengetahui kecuali diri sendiri. Maka secara Fikih, Islam memberikan panduan kepada tiap calon pengantin untuk menakar dirinya siap menikah atau tidak.

"Hukum nikah ada yang wajib, ada yang sunah. Maksudnya, sunah apabila orang tersebut terkondisikan aman, contohnya, memiliki materi cukup tapi belum ingin menikah dan tidak masuk ke wilayah zina, itu boleh saja," terang Buya Yahya

Akan tetapi, bila ada orang yang memiliki niat kuat menikah dan apabila tidak dinikahkan maka akan terjerumus pada perzinahan maka menikah menjadi wajib hukumnya. Sebab pernikahan dilakukan demi terhindarkan dari tidakan yang dapat dilaknat Allah SWT.

Buya Yahya berpesan, apabila anak di bawah umur masih dalam kondisi yang aman, maka alangkah baiknya untuk tidak mengikuti jaman dengan melakukan pernikahan dini. Begitu juga sebaliknya, janganlah melarang anak yang sudah memiliki keinginan menikah karena dapat berdampak kepada perilaku seks bebas.

Sumber : diolah dari berbagai sumber

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan