LANGIT7.ID-Jakarta; - Dunia medis modern terus melahirkan inovasi yang menakjubkan, salah satunya terapi
stem cell atau sel punca. Sel induk ini memiliki karakteristik istimewa karena mampu menggandakan diri dan bertransformasi menjadi berbagai jenis sel tubuh.
Kemampuan unik ini membuka ruang harapan baru untuk menyembuhkan beragam penyakit kronis yang selama ini dinilai sulit diintervensi oleh metode pengobatan konvensional. Namun di balik lompatan teknologi ini, muncul sebuah pertanyaan dari sudut pandang hukum Islam, bagaimana syariat memandang pemanfaatan
stem cell, dan apakah semua sumber sel punca tersebut berstatus halal?
Secara medis,
stem cell diproduksi dari empat sumber utama, yaitu
stem cell dewasa yang diisolasi dari jaringan tubuh seperti darah atau sumsum tulang,
stem cell perinatal yang diperoleh dari plasenta dan tali pusat bayi setelah lahir,
stem cell embrionik yang diekstraksi dari embrio manusia pada fase awal pertumbuhannya, dan iPS cells, yaitu sel punca yang lahir dari hasil rekayasa genetika. Perbedaan asal-usul sumber inilah yang menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan status hukumnya.
Menurut fatwa dan pandangan resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam laman resminya, sel punca yang diambil dari tubuh orang dewasa, hukum Islam menyatakannya boleh. Keabsahan ini bersyarat pada adanya kerelaan atau izin dari pendonor serta dipastikan aman bagi kesehatan. Dasar kebolehannya merujuk pada anjuran Rasulullah SAW untuk berikhtiar mencari kesembuhan:
تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ
“
Berobatlah kalian! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia turunkan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu usia tua.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Langkah medis ini juga selaras dengan prinsip tolong-menolong yang digariskan dalam Al-Qur'an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“
Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS Al-Maidah: 2).
Senada dengan hal itu, pemanfaatan stem cell dari plasenta atau tali pusat juga diperbolehkan. Alasannya, jaringan ini secara biologis sudah tidak memiliki fungsi utama pasca-persalinan dan umumnya berakhir sebagai limbah medis. Mengolahnya menjadi sarana pengobatan dinilai membawa maslahat besar, asalkan mendapatkan persetujuan dari orang tua bayi dan tidak memicu dampak buruk (mudarat).
Mengapa Stem Cell Embrionik Diharamkan?Sudut pandang hukum berubah menjadi haram ketika membahas stem cell embrionik. Larangan ini muncul karena proses pengambilan sel mewajibkan adanya destruksi atau penghancuran embrio manusia yang sebenarnya berpotensi untuk hidup. Dalam kacamata syariat, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelayapan nyawa yang mencederai prinsip dasar Islam, yaitu hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan).
Tindakan ini dilarang keras berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“
Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS Al-Isra’: 33).
Logika hukum ini juga diperkuat oleh kaidah fikih yang berbunyi:
مَا بُنِيَ عَلَى الْحَرَامِ فَهو حَرَامٌ
“
Segala sesuatu yang dibangun di atas yang haram, maka hukumnya haram.”
Bagaimana jika terjadi kondisi darurat medis yang mengancam nyawa? Meskipun fikih memberikan ruang pengecualian yang ketat dalam kondisi darurat ekstrem, regulasi formal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah melarang total penggunaan stem cell embrionik.
Kendati demikian, apabila di masa depan pemerintah melakukan peninjauan khusus dan membuka celah regulasi untuk kondisi darurat tertentu, misalnya memanfaatkan embrio dari kasus keguguran alami atau sisa program bayi tabung (IVF) yang tidak terpakai atas izin pasutri, pintu kebolehan tersebut baru bisa terbuka secara legal. Sepanjang regulasi tersebut belum disahkan, praktiknya tetap berstatus ilegal dan dilarang.
Bagaimana dengan Kebutuhan Estetika dan Kecantikan?Tren penggunaan stem cell untuk perawatan kecantikan atau estetika juga tidak luput dari pembahasan. Hukumnya diperbolehkan, dengan catatan sumber sel yang digunakan harus suci atau halal serta dijamin tidak merusak tubuh. Islam sendiri tidak melarang manusia merawat diri, sesuai sabda Nabi SAW:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“
Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim).
Namun motivasi mempercantik diri ini wajib dijaga agar tidak bergeser menjadi ajang pamer atau memupuk rasa takabur. Rasulullah SAW mengingatkan:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“
Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” (HR Muslim).
Kemajuan teknologi medis berupa terapi stem cell dapat diadopsi dengan baik dalam ekosistem hukum Islam. Kuncinya terletak pada kehati-hatian dalam memilah sumber dan cara memperolehnya. Dengan menimbang asas manfaat (maslahat) dan meminimalkan kerusakan (mafsadat), syariat Islam membuktikan diri mampu berjalan beriringan dengan sains tanpa mengorbankan nilai luhur martabat manusia.
(zhd)