LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo usai menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo meyakini surat tersebut sudah diterima Nusron. Karena itu, ia berharap Menteri ATR/BPN itu dapat memenuhi agenda pemeriksaan.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Setyo.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," imbuhnya.
Delapan Tersangka dan Peran Orang Kepercayaan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah:
· Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung
· Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
· Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
· Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi
· Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri
· Muhammad Fakhry
· Erwin
· Rizal Pahlevi
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi mereka yang dekat dengan orang nomor satu di kementerian tersebut.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar. Angka fantastis tersebut semakin menegaskan betapa seriusnya kasus ini.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara terhadap Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sorotan Publik dan Harapan akan Integritas
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Kementerian ATR/BPN. Publik menanti apakah pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi akan membuka tabir lebih terang mengenai alur dugaan pemerasan dan penerimaan yang melibatkan orang-orang kepercayaannya.
Yang paling dinanti tentu saja adalah apakah Menteri Nusron Wahid akan memenuhi panggilan KPK pekan ini, dan sejauh mana keterangannya dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara. Sebab, di tengah sorotan publik yang tajam, kehadiran dan keterangan seorang menteri menjadi salah satu kunci untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
(lam)