LANGIT7.ID-Jakarta; Upaya hukum dinilai belum usai. Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak tinggal diam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka yang setara SMA. Kini, mereka bersiap membawa persoalan ini ke Senayan.
Langkah itu bukan sekadar wacana. Tim kuasa hukum penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berencana menggelar audiensi ke DPR dalam waktu dekat. Tujuannya satu: mendorong impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan, itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan," ujar Refly Harun, kuasa hukum penggugat, usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Tunggu Salinan Putusan, Baru Melangkah ke DPR
Refly menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah. Mereka akan menunggu salinan lengkap putusan terlebih dahulu sebelum melangkah ke DPR. MK sendiri menyebut salinan putusan akan diberikan dalam waktu dua hari.
"Oh iya dong, as soon as possible. Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan, karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR," jelasnya.
"Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan ya," tambah Refly.
Ajak Semua Pihak: Dari 12 Pemohon Jadi 12 Juta Orang
Yang menarik, Refly tidak ingin gerakan ini berhenti di kalangan pemohon saja. Ia mengajak elemen masyarakat lain untuk bergabung dan bersama-sama merumuskan langkah ke DPR.
"Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang," serunya.
Apa Kata MK?
Dalam putusannya, MK memang tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran. Alasannya, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, di sisi lain, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," tegas Suhartoyo.
Apa Selanjutnya?
Dengan ditolaknya gugatan di MK, bola panas kini berpindah ke DPR. Pertanyaannya, akankah upaya pemakzulan ini mendapat dukungan cukup di Senayan? Atau justru berhenti sebagai wacana politik semata? Yang jelas, Denny Indrayana Cs tampaknya belum berniat berhenti di sini.
(lam)