LANGIT7.ID-Jakarta;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah tidak sabar. Lembaga rasuah ini sedang serius mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pasalnya, ia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan efektif. Dengan demikian, konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat terungkap.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.
Budi menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron absen pekan lalu. Kala itu, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi apa pun kepada KPK.
"Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," jelas Budi.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.(*/zd)
(lam)