Oleh: Prof Dr Didik J.Rachbini
LANGIT7.ID-Kalau mau masuk ke dalam tatanan dan ekosistem ekonomi modern, maka perilaku harus juga modern. Transparansi, sikap pro pasar, kepercayaan harus dipegang erat agar pasar Indonesia bisa berkembang. Regulasi untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola pasar tidak hanya dibuat secara formal tetapi juga harus ada bukti nyata di lapangan sehingga pasar bisa dipercaya. Tidak boleh ada lagi aturan sudah dibuat tetapi fakta yang berjalan di lapangan berbeda sama sekali dengan aturan formalnya.
Dengan adanya kesenjangan antara kelembagaan (institution) dengan perilakunya (behaviour), maka sistem dan ekosistemnya berjalan tidak wajar. Keadaan ini menyebabkan kepercayaan terhadap sistem jatuh. Ini terjadi di sistem pasar modal dimana saham-saham anjlok berat sampai lebih 8 persen menurun ke indek level 5.393 dan bahkan lebih rendah lagi. Kehilangan sekitar 500 poin setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia—dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market). Perdagangan sempat dihentikan selama hampir dua menit menyusul aksi jual besar-besaran tersebut.
Alasan di balik penurunan peringkat pasar modal karena para investor, terutama investor institusional telah lama khawatir terkait aspek kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia. Mereka menduga terjadi kecurangan dalam bentuk perdagangan terkoordinasi sehingga ada distorsi harga dan pasar yang mengalami disfungsi. Tetapi pihak otoritas tidak sensitif terhadap kekhawatiran ini sehingga ketika fakta ini dibuka, maka modal berlarian kabur keluar menghindari pasar, yang dinilai tidak bisa dipercaya dan tidak jujur.
Para ahli dan pengamat melihat ada struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, posisi kepemilikan yang sangat terkonsentrasi dan sangat sulit untuk dilacak secara jelas. Ini menandakan adanya kondisi transparansi yang parah. Otoritas OJK telah menjalankan reformasi formal kelembagaan, seperti ketentuan “free float@ dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham dengan porsi 1 persen. Namun faktanya di lapangan masih dianggap belum ada bukti kongkritnya. Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari.
Pasar modal seumpama kerang laut, fauna yang paling dini melihat dan menangkap adanya kerusakan sistem lingkungan. Polutan yang diserapnya menandakan ada bahaya yang dideteksi lebih awal sebagai penanda dan peringatan. Ini sangat bermanfaat karena penanda awal tersebut mengharuskan kita awas terhadap signal adanya masalah tersebut. Sama dengan yang terjadi sekarang, yang terjadi di pasar modal bukan hanya sekedar penurunan saham dan aksi jual semata. Ini menandakan alarm bahaya terhadap ekonomi politik Indonesia secara lebih luas. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dianggap enteng sehingga harus ditanggapi secara serius dengan kebijakan dan aksi.
Ada masalah yang mendasar, yakni trust. Persoalan utama yang dihadapi Indonesia bukan sekadar masalah teknis, free float saham rendah, dan aksi jual tetapi merupakan indikasi keraguan investor internasional terhadap integritas pasar, otoritas ekonomi dan pasar modal. Mereka tidak percaya terhadap pembentukan harga yang terjadi, transparansi kepemilikan dianggap bermasalah dan juga tata kelola pasar modal serta ada dugaan pengawasan yang ditingkahi politik. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konsekuensinya biaya modal perusahaan dapat meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya. Akibatnya pasar modal menjadi lembaga ekonomi yang kurang bermanfaat dimana kemampuannya membiayai kegiatan ekonomi dan industri nasional anjlok dan melemah.
Hukum besi pasar tidak bisa diabaikan. Karena itu, otoritas keuangan dan pasar modal pasar modal harus berbenah diri sekaligus melakukan reformasi ke dalam. Pemerintah tidak bisa tidak harus melakukan audit dan transparansi OJK, BEI, dan KSEI perlu menyatukan data kepemilikan, mengidentifikasi konsentrasi ekstrem, menelaah indikasi transaksi terkoordinasi, serta menetapkan standar pengungkapan yang dapat diuji. Dengan demikian, pasar bisa dikoreksi dengan bukti kepatuhan dan tindakan pengawasan yang terukur, disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil. Ketika masuk ke dalam sistem modern global harga yang terbentuk di pasar merupakan harus refleksi dari sistem yang dipercaya. Kredibilitas harus dipulihkan dengan menguji perbaikan likuiditas, konsentrasi kepemilikan yang transparan, serta membangun persepsi investor internasional yang baik melalui evaluasi independen.
(Didik J Rachbini
Ekonomi Senior Indef
Rektor Universitas Paramadina)
(lam)