LANGIT7.ID-Jakarta; Ini benar benar mengejutkan. Kasus kebakaran hutan yang asapnya sudah meresahkan masyakat, termasuk negara tetangga ternyata dipicu oleh ulah 98 perusahaan.
Kepolisian Republik Indonesia memastikan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti di pelaku lapangan. Bareskrim Polri saat ini menangani 98 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, seluruhnya menyasar korporasi yang diduga terlibat.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Bayu mengungkapkan hal itu usai rapat terbatas terkait karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2026), bersama Presiden Prabowo Subianto.
"Per hari ini dari Bareskrim, 98 laporan polisi naik sidik, 98 kasus terkait korporasi ke tingkat penyidikan. Penyidik tentunya masih mengumpulkan alat-alat bukti," ujar Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Tersangka segera ditetapkan
Suyudi menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia masih enggan mengungkap siapa saja yang akan menjadi calon tersangka.
"Dalam waktu dekat kita akan tetapkan para tersangka, baik pemilik perusahaan dan pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab pada terjadinya karhutla di Indonesia," ucapnya.
Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kendali atas perusahaan.
Ada keterlibatan pihak asing
Suyudi juga mengungkapkan adanya keterlibatan asing dalam kasus karhutla di Indonesia. Menurutnya, ada perusahaan yang pemiliknya warga negara asing (WNA) ikut membakar hutan dan lahan.
"Tapi yang jelas, ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada negara tetangga," kata dia.
Dengan penyidikan yang sudah berjalan terhadap 98 korporasi, Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus karhutla secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak di balik perusahaan yang diduga bertanggung jawab.(*/zd)
(lam)