Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu beragam respons dari partai politik. Sejumlah tokoh politik bahkan menyuarakan desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.Dalam putusan pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politiknya terhadap jabatan wakil presiden. Sejumlah elite partai menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR.PDIP menjadi salah satu partai yang secara terbuka menyuarakan desakan agar Gibran mundur. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai pengunduran diri perlu dipertimbangkan karena persoalan surat penyetaraan pendidikan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.Tokoh PDIP Guntur Romli juga menyampaikan desakan serupa. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut desakan tersebut sebagai suara masyarakat yang semakin besar.“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto.Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun juga menyinggung pernyataan Gibran yang kerap menyampaikan komitmen terhadap hukum.“Kalau Pak Gibran merasa dia selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatannya kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujarnya.PKS Singgung Hak Angket DPRRespons juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan adanya arahan kepada fraksinya untuk menindaklanjuti pembicaraan antara sekretaris jenderal PKS dan PDIP terkait polemik tersebut.“Fraksi PKS diminta menindaklanjuti pembicaraan antar Sekjen, akan kian jelas hak angket atau hak menyatakan pendapat saat masa reses selesai ya,” kata Mardani.Ia juga menilai terdapat tanggung jawab moral untuk mendorong tata kelola pemerintahan dan kehidupan bernegara yang lebih baik.PKB dan Golkar Soroti Langkah PolitikDari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut langkah politik selanjutnya, termasuk wacana pemakzulan, bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik di DPR.“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR,” ujarnya.Gerindra Minta Penjelasan Terbuka, Demokrat Soroti Pasal 7APartai Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan surat penyetaraan pendidikan tersebut.Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan pandangan lebih tegas. Ia menilai putusan MA menimbulkan persoalan terkait legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau DPR c.q. MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Jansen.Di sisi lain, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya masih mempelajari putusan MA secara internal.Beragam respons tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan partai politik mengenai tindak lanjut putusan MA. Sejumlah pihak mendorong langkah politik melalui DPR, sementara partai lainnya masih mempelajari konsekuensi putusan tersebut.(/saf)*
