Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY dan Sukabumi, PKB: Ekspresi De Facto Putusan MA
tim langit 7Jum'at, 06 November 2026 - 16:17 WIB
Jazilul Fawaid menanggapi aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran di DPRD DIY sebagai bentuk ekspresi politik masyarakat.
LANGIT7.ID-Yogyakarta;
Aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat tanggapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aksi tersebut merupakan ekspresi simbolik masyarakat yang menganggap foto Gibran tidak lagi pantas dipajang di tempat tersebut. "Jogja kota budaya, pekikan kita turunkan berhala, itu bahasa simbolik Wapres sudah tidak pantas ditaruh di atas," ujar Jazilul kepada wartawan,
Jumat (6/11/2026). Menurut Jazilul, aksi tersebut juga mencerminkan respons masyarakat terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Itu salah satu bentuk ekspresi de facto dari putusan MA sudah jelas persyaratannya batal demi hukum," katanya. Jazilul bahkan menduga aksi serupa berpotensi terjadi di daerah lain. "Mungkin saja kejadian Jogja akan merembet ke daerah lainnya," ujarnya.
Kronologi Penurunan Foto Gibran
Peristiwa penurunan foto Gibran terjadi di ruang Banggar DPRD DIY, Kota Yogyakarta, pada Rabu (4/11/2026). Sebelum audiensi dimulai, sejumlah peserta aksi mendatangi foto Gibran yang tergantung di sisi kanan mimbar.
Aksi tersebut kemudian diikuti massa lain yang hadir dalam forum tersebut. Peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Rojab menyebut tindakannya sebagai bentuk protes terhadap polemik ijazah Gibran yang mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku kecewa karena menilai Gibran belum dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA dalam persidangan tersebut. "Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK...
itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu," ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Aksi penurunan foto di Yogyakarta dan Sukabumi menunjukkan munculnya ekspresi protes dari sejumlah pihak terhadap Gibran di tengah polemik persyaratan pendidikan yang masih menjadi perhatian publik. (/saf)*