LANGIT7.ID-Bogor;Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendampingi para mantan Kapolri saat bertemu Prabowo.
"Kami bersama dengan para Kapolri pada masanya," kata Suyudi saat memperkenalkan rombongan tersebut kepada Presiden.
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir yakni Roesmanhadi, Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian.
Dari jajaran Polri aktif, turut hadir Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Ia disebut memimpin tim khusus yang menangani kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Prabowo dalam pertemuan itu didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga turut hadir.
Hingga pertemuan berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai agenda maupun substansi pembahasan antara Prabowo dan para mantan Kapolri tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat, juga disebut menjadi sasaran.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.
(*/saf)
