UU IKN Disyahkan, Ketua Pansus: Pemindahan IKN Upaya Pemerataan Ekonomi
Mahmuda attar hussein
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:30 WIB
Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. Foto: YouTube TVR Parlemen
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang, pada hari ini Selasa (18/1).
Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah bekerja bersama pemerintah dengan konsentrasi tinggi. Usai melakukan rapat dengan pemerintah, mereka menilai RUU tersebut perlu untuk segera diundang-undangkan.
Usai pengesahan itu, dia menjelaskan pelaksanaan pemindahan IKN agar tidak terlalu membebani APBN. Untuk itu, Doli menyebutkan bahwa pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan pihak swasta, fund international, dan lainnya.
"Pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak tersebut. Namun, mereka meminta ada kepastian hukum. Oleh karena itu, yang paling diperlukan dalam hal ini adalah dengan adanya UU," jelasnya melalui siaran langsung dikanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (18/1).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut
Untuk itu, pihaknya mengebut dan membuat jadwal ketat untuk penyusunan UU yang sesuai dengan tata tertib, termasuk syarat formil dan materil.
UU IKN ini, kata dia, merupakan langkah awal yang merupakan implementasi konsensus pemindahan IKN. Apalagi, pemindahan IKN bukan isu baru.
Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah bekerja bersama pemerintah dengan konsentrasi tinggi. Usai melakukan rapat dengan pemerintah, mereka menilai RUU tersebut perlu untuk segera diundang-undangkan.
Usai pengesahan itu, dia menjelaskan pelaksanaan pemindahan IKN agar tidak terlalu membebani APBN. Untuk itu, Doli menyebutkan bahwa pemerintah nantinya akan bekerja sama dengan pihak swasta, fund international, dan lainnya.
"Pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak tersebut. Namun, mereka meminta ada kepastian hukum. Oleh karena itu, yang paling diperlukan dalam hal ini adalah dengan adanya UU," jelasnya melalui siaran langsung dikanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (18/1).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Proyek Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut
Untuk itu, pihaknya mengebut dan membuat jadwal ketat untuk penyusunan UU yang sesuai dengan tata tertib, termasuk syarat formil dan materil.
UU IKN ini, kata dia, merupakan langkah awal yang merupakan implementasi konsensus pemindahan IKN. Apalagi, pemindahan IKN bukan isu baru.