home wirausaha syariah

6 Kebijakan Ketat PLN, Cegah Penyebaran Covid-19

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:30 WIB
Petugas PLN bekerja menggunakan masker. Foto: Humas PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dengan meluncurkan enam kebijakan strategis.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, untuk mengurangi risiko merebaknya Covid-19, PLN melakukan berbagai langkah antisipasi.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan ketenagalistrikan yang disediakan PLN kepada pelanggan tetap andal dan tidak menurun akibat merebaknya Covid-19.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, ketersediaan listrik di rumah-rumah merupakan kebutuhan vital. Kami akan terus pantau dan pastikan bahwa semua berjalan lancar dan pasokan listrik kepada warga tetap aman," katanya.

Baca juga: PLN Dukung Pemprov Sumsel Wujudkan Program KBLBB

Protokol ketat yang dijalankan PLN selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron, pertama PLN menerapkan kebijakan work from office maksimal 25 persen dengan prosedur masuk kerja melalui skrining tes rutin dan hanya bagi pekerja yang sudah bervaksinasi lengkap.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
6 kebijakan ketat pln cegah penyebaran covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya