home global news

SAFEnet Luncurkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:52 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang membela hak-hak digital, meluncurkan platform baru untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia. Platform daring dengan alamat https://aduan.safenet.or.iditu bisa diharapkan menjadi media bagi publik untuk mendukung advokasi hak-hak digital.

“Dengan banyaknya pelanggaran hak-hak digital belakangan ini, kami berharap platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan. Dengan platform aduan daring ini, korban pelanggaran hak-hak digital tidak ada lagi kebingungan ke mana harus melapor saat membutuhkan bantuan,” kata Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, Jumat (21/1/2022).

Menurut Damar, seiring dengan kian tergantungnya keseharian kita dengan teknologi digital, maka semakin penting pula bagi publik untuk memahami hak-hak digital. Secara ringkas, hak-hak digital tersebut mencakup hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital (digital space).

Sebagai hak asasi manusia yang berlaku di ranah digital, Damar melanjutkan, hak-hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Sayangnya, berdasarkan pemantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak digital tersebut makin marak.

Bentuk pelanggaran itu, misalnya, adalah pembatasan atau bahkan pemblokiran akses Internet. Hal ini pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara semena-mena memutus akses Internet dengan alasan stabilitas. SAFEnet bersama-sama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.

“Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya,” tegas Damar.

Pelanggaran hak digital lain, menurut Damar, adalah maraknya kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin banyak warga dipidana atas ekspresi mereka. Dua kasus terakhir, misalnya, adalah kriminalisasi terhadap dosen Saiful Mahdi di Banda Aceh dan konsumen klinik kecantikan Stella Monica di Surabaya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
internet kesehatan digital masa depan internet aset digital
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya