Ranking Indonesia di Global Halal Indeks di Bawah Singapura
Fajar adhitya
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Halal menjadi fenomena global dan sudah diakui seluruh dunia dan bahkan seringkali dihubungkan dengan produk yang higienis dan juga aman untuk dikonsumsi, sehingga sertifikasi halal sudah menjadi fenomena umum dama dunia pangan di dunia. Hal ini disampaikan oleh Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman, pada acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 pada 25 Januari 2022.
“Mengingat hal tersebut, kami sangat resah karena ternyata ranking Indonesia di Global Halal Indeks itu hanya berada di-ranking empat, tepatnya di bawah Singapura, Malaysia dan UEA,” ujarnya.
Menurut Adhi, perlu upaya untuk menaikkan rangking untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Usulan ini mendapat sambutan baik dan diterima oleh pemerintah dengan kesepakatan antara beacukai, kementerian keuangan, KNKS dan BPJPH sehingga pencatatan halal ekspor sudah menjadi satu kriteria yang bisa memperbaiki data perdagangan makanan dan minuman.
Baca Juga:Kemenkop UKM Dukung Kelahiran Wirausaha Muda Syariah
“Pada bulan November tahun lalu kami berinisiatif menemui dinas standar di Dubai, kami bertemu langsung dengan pimpinan serta didampingi oleh kementrian perdagangan dan kami sampaikan ternyata memang ranking Indonesia rendah dikarenakan data-data yang dimiliki tidak valid,”kata Adhi.
Ditemukan bahwa ekspor Indonesia hanya mencapai dua miliar US dollar pada sektor makanan minuman, sementara livespot Indonesia sudah mencapai 33 miliar pada tahun lalu dan juga untuk ke seluruh dunia yang tentunya perlu perbaikan dari segi data. Oleh karena itu, Adhi menekankan bahwa pencatatan ekspor menjadi hal yang sangat penting untuk memperbaiki rangking perdagangan makanan Indonesia di pasar global.
Pada kesmepatan sama, GAPMMI bekerja sama dengan BPJPH dan LPH-LPH mendorong terwujudnya wajib sertifikiasi halal bagi industri makanan dan minuman pada 2024. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), industri menengah dan besar akan mencapai hampir 8.000, sementara industri kecil pangan akan mencapai hampir 1,7 juta perusahaan.
“Mengingat hal tersebut, kami sangat resah karena ternyata ranking Indonesia di Global Halal Indeks itu hanya berada di-ranking empat, tepatnya di bawah Singapura, Malaysia dan UEA,” ujarnya.
Menurut Adhi, perlu upaya untuk menaikkan rangking untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Usulan ini mendapat sambutan baik dan diterima oleh pemerintah dengan kesepakatan antara beacukai, kementerian keuangan, KNKS dan BPJPH sehingga pencatatan halal ekspor sudah menjadi satu kriteria yang bisa memperbaiki data perdagangan makanan dan minuman.
Baca Juga:Kemenkop UKM Dukung Kelahiran Wirausaha Muda Syariah
“Pada bulan November tahun lalu kami berinisiatif menemui dinas standar di Dubai, kami bertemu langsung dengan pimpinan serta didampingi oleh kementrian perdagangan dan kami sampaikan ternyata memang ranking Indonesia rendah dikarenakan data-data yang dimiliki tidak valid,”kata Adhi.
Ditemukan bahwa ekspor Indonesia hanya mencapai dua miliar US dollar pada sektor makanan minuman, sementara livespot Indonesia sudah mencapai 33 miliar pada tahun lalu dan juga untuk ke seluruh dunia yang tentunya perlu perbaikan dari segi data. Oleh karena itu, Adhi menekankan bahwa pencatatan ekspor menjadi hal yang sangat penting untuk memperbaiki rangking perdagangan makanan Indonesia di pasar global.
Pada kesmepatan sama, GAPMMI bekerja sama dengan BPJPH dan LPH-LPH mendorong terwujudnya wajib sertifikiasi halal bagi industri makanan dan minuman pada 2024. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), industri menengah dan besar akan mencapai hampir 8.000, sementara industri kecil pangan akan mencapai hampir 1,7 juta perusahaan.