Komnas HAM Sampaikan 6 Rekomendasi Penanganan Covid-19
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:24 WIB
Warga menerima suntikan vaksin COVID-19 dengan sistem Drive Thru saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang digelar oleh Polda NTT di Mapolda NTT, Kupang, NTT, Sabtu (24/7/2021). Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan sampai dengan Sa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, enam rekomendasi tersebut layak menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.
Rekomendasi pertama, akses atas tes Covid-19, tracing, dan treatment tanpa diskriminatif dan transparan. "Pemerintah pusat dan daerah agar terus meningkatkan akses atas tes Covid-19 bagi setiap orang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes, sehingga dapat mengontrol penyebaran Covid-19 secara efektif,” ujar Ahmad dalam siaran persnya,Sabtu (24/7/2021).
Kedua, mengenai vaksinasi Covid-19 yang cepat, merata, aman, dan gratis. Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan ketersediaan dan akses masyarakat atas vaksin sebagai upaya untuk mempercepat kekebalan kelompok dalam merespons Covid-19.
Ketua Komnas HAMmeminta pemerintah memastikan vaksin Covid-19 menjangkau daerah-daerah yang rentan karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai. Komnas HAM juga mendorong vaksin gratis dan mendukung pelepasan hak paten atas vaksin sehingga menjadi komoditas serta hak publik atas kesehatan.
Ketiga, mengenai jaring pengaman sosial yang adil dan non-diskriminatif. Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid-19 ketika dihadapkan pada keadaan yang menghalangi warga dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum.
Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif. Pemerintah juga segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial agar pembatasan sosial lebih efektif menanggulangi pandemi.
Keempat, penegakan aturan secara humanis. Ahmad Taufan Damanikmengatakan, pemerintah yang dibantu aparat penegak hukum dan aparat keamanan harus lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM.Upaya humanis di antaranya bisa dilakukan dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pemidanaan.
Rekomendasi pertama, akses atas tes Covid-19, tracing, dan treatment tanpa diskriminatif dan transparan. "Pemerintah pusat dan daerah agar terus meningkatkan akses atas tes Covid-19 bagi setiap orang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes, sehingga dapat mengontrol penyebaran Covid-19 secara efektif,” ujar Ahmad dalam siaran persnya,Sabtu (24/7/2021).
Kedua, mengenai vaksinasi Covid-19 yang cepat, merata, aman, dan gratis. Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan ketersediaan dan akses masyarakat atas vaksin sebagai upaya untuk mempercepat kekebalan kelompok dalam merespons Covid-19.
Ketua Komnas HAMmeminta pemerintah memastikan vaksin Covid-19 menjangkau daerah-daerah yang rentan karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai. Komnas HAM juga mendorong vaksin gratis dan mendukung pelepasan hak paten atas vaksin sehingga menjadi komoditas serta hak publik atas kesehatan.
Ketiga, mengenai jaring pengaman sosial yang adil dan non-diskriminatif. Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid-19 ketika dihadapkan pada keadaan yang menghalangi warga dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum.
Pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif. Pemerintah juga segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial agar pembatasan sosial lebih efektif menanggulangi pandemi.
Keempat, penegakan aturan secara humanis. Ahmad Taufan Damanikmengatakan, pemerintah yang dibantu aparat penegak hukum dan aparat keamanan harus lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM.Upaya humanis di antaranya bisa dilakukan dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pemidanaan.