Arab Saudi Perpanjang Iqama dan Visa 19 Negara, Gratis
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 05 Februari 2022 - 06:02 WIB
Suasana keberangkatan di Bandara Dubai. Foto: LANGIT7/iStock
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) otomatis memperpanjang validitas izin tinggal (iqama) dan visa keluar dan masuk kembali untuk 19 negara pada Kamis, (3/2/2022). Perpanjangan otomatis tersebut ditujukan untuk negara yang mendapat penangguhan sementara akibat pandemi Covid-19.
Melansir dari Saudi Gazzete, Sabtu (5/2/2022), Jawazat menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut tanpa membebankan retribusi atau biaya lainnya sampai 31 Maret 2022.
Baca juga: Turki akan Bebaskan Visa bagi Pelancong Indonesia
Negara-negara tersebut antara Turki, Lebanon, Ethiopia, Afghanistan, Afrika Selatan, Zimbabwe, Namibia, Mozambik, Botswana, Lesotho, Eswatini, Malawi, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Mauritius, Komoro, dan Nigeria.
Jawazat menyatakan perpanjangan otomatis tersebut hasil kerjasama dengan Pusat Informasi Nasional. Sehingga ekspatriat tidak perlu mengunjungi departemen Jawazat secara langsung.
Namun, perpanjangan tidak akan berlaku untuk ekspatriat yang baru mendapat vaksin pertama di Kerajaan sebelum keberangkatan.
Perpanjangan ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut juga termasuk tindakan pencegahan memastikan keselamatan warga negara dan ekspatriat. Sekaligus berkontribusi untuk mengurangi dampak keuangan dan ekonomi dari pandemi.
Melansir dari Saudi Gazzete, Sabtu (5/2/2022), Jawazat menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut tanpa membebankan retribusi atau biaya lainnya sampai 31 Maret 2022.
Baca juga: Turki akan Bebaskan Visa bagi Pelancong Indonesia
Negara-negara tersebut antara Turki, Lebanon, Ethiopia, Afghanistan, Afrika Selatan, Zimbabwe, Namibia, Mozambik, Botswana, Lesotho, Eswatini, Malawi, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Mauritius, Komoro, dan Nigeria.
Jawazat menyatakan perpanjangan otomatis tersebut hasil kerjasama dengan Pusat Informasi Nasional. Sehingga ekspatriat tidak perlu mengunjungi departemen Jawazat secara langsung.
Namun, perpanjangan tidak akan berlaku untuk ekspatriat yang baru mendapat vaksin pertama di Kerajaan sebelum keberangkatan.
Perpanjangan ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Hal tersebut juga termasuk tindakan pencegahan memastikan keselamatan warga negara dan ekspatriat. Sekaligus berkontribusi untuk mengurangi dampak keuangan dan ekonomi dari pandemi.