Jangan Larang Anak-Anak Bermain di Masjid, Begini Pendapat Ulama
Fajar adhitya
Ahad, 25 Juli 2021 - 23:05 WIB
Ilustrasi anak-anak bermain saat sedang shalat berjamaah di masjid. (Foto: Istimewa).
Mengenalkan anak kepada masjid merupakan kewajiban bagi setiap orangtua muslim. Anak yang terpaut hatinya dengan masjid diharapkan bisa menjadi anak yang sholeh.
Bagi sebagian orang, keberadaan anak-anak di masjid terasa mengganggu. Padahal fitrah mereka memang sedang dalam tahap bermain dan bersenang-senang.
Orangtua memang perlu mengawasi dan mengarahkan tingkah laku buah hati saat mengajak mereka ke masjid. Ulama fiqih membolehkan orangtua membawa anak-anak atau balita ke masjid.
"Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid merupakan hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan," tulis Syeikh Abu Zakariya Al Anshari dalam Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108.
Adapun pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid, katanya, tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya.
"Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid," tulisnya dikutip NU Online.
Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin menyatakan tidak masalah anak-anak masuk ke masjid. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan.
Bagi sebagian orang, keberadaan anak-anak di masjid terasa mengganggu. Padahal fitrah mereka memang sedang dalam tahap bermain dan bersenang-senang.
Orangtua memang perlu mengawasi dan mengarahkan tingkah laku buah hati saat mengajak mereka ke masjid. Ulama fiqih membolehkan orangtua membawa anak-anak atau balita ke masjid.
"Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid merupakan hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan," tulis Syeikh Abu Zakariya Al Anshari dalam Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108.
Adapun pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid, katanya, tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya.
"Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid," tulisnya dikutip NU Online.
Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin menyatakan tidak masalah anak-anak masuk ke masjid. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan.