Marak Promosi Investasi Ilegal, Kominfo Beri Peringatan
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:05 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo) Dedy Permadi. (Foto: Dok. Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemutusan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam hal ini, pihak Kemkominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar.
Baca juga:Kominfo Amankan Frekuensi Telekomunikasi Jelang Gelaran MotoGP 2022
"Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," kata Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7.id, Selasa (22/2).
Selain itu, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Dedy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji profit yang tinggi maupun tawaran lainnya.
Baca juga:Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Waspadai Broker Ilegal
"Selalu periksa legalitas platform. Laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dedy.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam hal ini, pihak Kemkominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar.
Baca juga:Kominfo Amankan Frekuensi Telekomunikasi Jelang Gelaran MotoGP 2022
"Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," kata Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7.id, Selasa (22/2).
Selain itu, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Dedy mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji profit yang tinggi maupun tawaran lainnya.
Baca juga:Satgas Waspada Investasi Imbau Warga Waspadai Broker Ilegal
"Selalu periksa legalitas platform. Laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dedy.