home masjid

PP Persis Sambut Baik Pedoman Pengeras Suara Masjid: Udara itu Ruang Publik

Kamis, 24 Februari 2022 - 21:45 WIB
Lambang logo Persis. Foto: Istimewa.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir polusi suara.

Pada wilayah perkotaan padat penduduk seperti di ibu kota Jakarta, keberadaan masjid dan mushala memang relatif berdekatan. Bila masuk waktu shalat, adzan menggema dan suaranya saling bertabrakan.

“Kita tahu udara ini ruang publik yang harus diperhatikan hak-hak orang lain. Yaitu hak untuk tidak terganggu kenyamanan dan ketenangannya dengan suara-suara terlalu ramai dalam waktu yang berdekatan," ujar Wakil Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenuddin dalam pesan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Roy Suryo Polisikan Menag Soal Dugaan Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, syariat Islam telah mengatur ritual ibadah yang menghendaki lantangnya doa-doa atau seruan seperti adzan. Namun, ada juga ibadah yang tidak memerlukan suara nyaring.

"Bahkan, shalat pun tidak semua dikeraskan suaranya. Sebagian dari shalat ada yang sama sekali tidak dikeraskan suaranya, seperti shalat zuhur dan ashar. Dan pada shalat yang dijaharkan pun sebagiannya ada yang dipelankan suaranya," ujarnya.

Baca Juga:Waketum Persis Apresiasi Permintaan Maaf BNPT
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya