home global news

Wajib Tahu, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Senin, 07 Maret 2022 - 15:05 WIB
Suasana antrean kendaraan di Pintu Tol Cibubur Utama. (Foto: Langit7.id/iStock)
Saat bepergian melintasi jalan Tol, tentu akan melihat rambu petunjuk jalan berwarna biru atau hijau dengan tulisan putih. Biasanya, informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.

Namun, warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda.Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Baca juga:Saingi Toyota Innova, Wuling Victory 2022 Resmi Meluncur

Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis. Berikut ini perbedaan rambu petunjuk jalan berwarna biru dan hijau seperti dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (7/3/2022).

Rambu Berwarna Dasar Biru

Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah. Misalnya, rambu dengan perintah "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam".

Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenhub jalan tol
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya