Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Wajib Tahu, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

ummu hani Senin, 07 Maret 2022 - 15:05 WIB
Wajib Tahu, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Suasana antrean kendaraan di Pintu Tol Cibubur Utama. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Saat bepergian melintasi jalan Tol, tentu akan melihat rambu petunjuk jalan berwarna biru atau hijau dengan tulisan putih. Biasanya, informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.

Namun, warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Baca juga: Saingi Toyota Innova, Wuling Victory 2022 Resmi Meluncur

Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis. Berikut ini perbedaan rambu petunjuk jalan berwarna biru dan hijau seperti dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (7/3/2022).

Rambu Berwarna Dasar Biru

Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah. Misalnya, rambu dengan perintah "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam".

Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang kamu pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.

Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.

Baca juga: Khabib Nurmagomedov Masuk Hall of Fame UFC karena Tak Terkalahkan

Rambu Berwarna Dasar Hijau

Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju, misalnya, Bandara Ngurah Rai, Kuta 1 km. Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, ingin melintasi jalur tersebut atau tidak.

Baca juga:

Aturan Baru Kemenhub, Karantina PPLN Hanya 3 Hari

Veda Ega Pratama Berhasil Kibarkan Merah Putih di IATC Qatar


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)