LANGIT7.ID, Jakarta - Saat bepergian melintasi
jalan Tol, tentu akan melihat rambu petunjuk jalan berwarna biru atau hijau dengan tulisan putih. Biasanya, informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.
Namun, warna rambu tersebut memiliki arti yang berbeda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Baca juga: Saingi Toyota Innova, Wuling Victory 2022 Resmi MeluncurPerbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis. Berikut ini perbedaan rambu petunjuk jalan berwarna biru dan hijau seperti dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (7/3/2022).
Rambu Berwarna Dasar BiruTertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah. Misalnya, rambu dengan perintah "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri" atau "Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam".
Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.
Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang kamu pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.
Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Masuk Hall of Fame UFC karena Tak TerkalahkanRambu Berwarna Dasar Hijau Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju, misalnya, Bandara Ngurah Rai, Kuta 1 km. Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, ingin melintasi jalur tersebut atau tidak.
Baca juga:
Aturan Baru Kemenhub, Karantina PPLN Hanya 3 Hari
Veda Ega Pratama Berhasil Kibarkan Merah Putih di IATC Qatar(asf)