LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait peraturan perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19. Salah satunya tentang pengurangan durasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Dosis Kedua Capai 70,38 PersenBerikut rangkuman aturan SE terbaru bagi PPLN, yang sudah dirangkum Langit7 dari keterangan tertulis Kemenhub, Senin (7/3/2022).
Pengurangan Durasi KarantinaHal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri ke Wilayah IndonesiaDalam SE baru ini, PPLN dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point)
perjalanan luar negeri di Bandar Udara yang telah ditetapkan. Mulai dari Soekarno Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainuddin Abdul Madjid.
Sementara itu, khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus dengan mekanisme sistem bubble.
Baca juga: Libur Panjang Menjadi Pemicu Kenaikan Kasus Covid-19 Varian OmicronLampiran Khusus WNAKhusus WNA PPLN diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. WNA juga diwajibkan melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan
Covid-19.
Ketentuan RT-PCR Kedua Adapun ketentuan untuk melakukan tes
RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.
Dispensasi KarantinaKemenhub menerbitkan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina kepada WNI PPLN yang memiliki kondisi kesehatan mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga:
Wajib Isi e-HAC sebelum Perjalanan Via Udara, Begini Caranya
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik(asf)