Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 01 Maret 2022 - 23:55 WIB
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik
Ilustrasi perjalanan domestik. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik. Dalam ketetuan tersebut, masyarakat wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Baca juga: Pemerintah Tambah Jenis Regimen Vaksin untuk Booster

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Menurutnya, pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/3).

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Setiaji mengungkapkan dalam aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara. Adapun tampilan yang ditawarkan lebih ramah pengguna atau user-friendly.

Baca juga: Pemerintah akan Bebaskan PPLN Masuk Tanpa Karantina

Dengan pembaruan fitur tersebut, lanjut Setiaji, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut," ujarnya.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
● Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama.
● Pilih “Buat e-HAC”.
● Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
● Pilih sarana perjalanan "Udara".
● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.
● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Baca juga:

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 14 Maret 2022

Tingkat Keterisian Rumah Sakit dengan Pasien Covid-19 Mulai Turun


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)