LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik. Dalam ketetuan tersebut, masyarakat wajib mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi udara domestik, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Baca juga: Pemerintah Tambah Jenis Regimen Vaksin untuk BoosterStaf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Menurutnya, pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/3).
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Setiaji mengungkapkan dalam aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara. Adapun tampilan yang ditawarkan lebih ramah pengguna atau user-friendly.
Baca juga: Pemerintah akan Bebaskan PPLN Masuk Tanpa KarantinaDengan pembaruan fitur tersebut, lanjut Setiaji, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut," ujarnya.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungiBerikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
● Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
● Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama.
● Pilih “Buat e-HAC”.
● Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
● Pilih sarana perjalanan "Udara".
● Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
● Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
● Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
● Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
● Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang.
● Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
● Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
● Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
● Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Baca juga:
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM hingga 14 Maret 2022
Tingkat Keterisian Rumah Sakit dengan Pasien Covid-19 Mulai Turun(asf)